Kabar Berita

Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dilaksanakan di Desa Lok Buntar

Selasa, 09 Mei 2023

Diposting oleh: Lok Buntar

DESA LOK BUNTAR - Pada hari Senin tanggal 8 Mei 2023, diadakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah No 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Desa Lok Buntar. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Anggota DPRD Provinsi Kal Sel Komisi 3 Bidang Infrastruktur, H. Gusti Abidinsyah, S.Sos, M.M., dan dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat setempat.

Acara ini dihadiri oleh H. Gusti Abidinsyah, S.Sos, M.M., Pambakal Desa Lok Buntar, Ketua BPD Lok Buntar, tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta tokoh wanita Desa Lok Buntar. Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menambah wawasan masyarakat dan pemerintahan desa Lok Buntar mengenai peraturan daerah tersebut.

H. Gusti Abidinsyah, S.Sos, M.M. dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pemerintahan desa mengenai Peraturan Daerah No 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. 

Kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah No 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat dan pemerintahan desa mengenai peraturan daerah tersebut sehingga dapat diimplementasikan dengan baik dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Desa Lok Buntar.

Berita Terkait