Rabu 03 Mei 2023 Desa Kertak Hanyar II Telah mulai melaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Pendataan Awal Regsosek. Forum Konsultasi Publik (FKP) ini bertujuan untuk memperoleh daftar keluarga yang sudah diverifikasi kelompok kesejahteraannya dan disepakati bersama yang melibatkan masyarakat setempat.
Keterlibatan masyarakat ini diwakili oleh peserta Forum Konsultasi Publik (FKP) yang terdiri dari ketua satuan lingkungan setempat (SLS) serta perwakilan dari tokoh masyarakat, agama, Aparatur Desa. Selain itu diundang juga Babinsa, Bhabinkamtibmas untuk membantu memberikan pengamanan.
Saat pelaksanaan kegiatan ini, peserta diminta memeriksa kelompok kesejahteraan ( Sangat miskin, miskin, rentan miskin, dan tidak miskin) hasil pendataan awal regsosek 2022. Desa Kertak Hanyar II melaksanakan Forum Konsultasi Publik selama 4 hari dengan total 19 RT sekaligus sebagai validator dengan total data 2880 orang. Adapun di hari pertama ini ada beberapa RT yang di hadirkan yaitu 2,4,5,7,8,12. Pambakal Desa kertak Hanyar II Bapak Mardani S.H, M.H dalam Sambutannya Menyampaikan Bahwa Tujuan utama Forum Konsultasi Publik (FKP) Pendataan Awal Regsosek ini adalah memperoleh daftar keluarga yang sudah diverifikasi kelompok kesejahteraannya dan disepakati bersama. Kesepakatan yang melibatkan masyarakat ini sebagai bentuk transparansi, kontrol sosial serta untuk meningkatkan kualitas data. Hasil FKP sebagai dasar dalam penentuan kelompok kesejahteraan keluarga hasil pendataan awal Regsosek sekaligus rekomendasi untuk pemutakhiran data selanjutnya agar di peroleh data final dan akurat demi suksesnya Pendataan Awal Regsosek ini.
