Pada hari Senin, tanggal 18 September 2023, pukul 11:00 hingga selesai, PPS Tambak Baru Ulu, PPK Kecamatan Martapura, dan Pemerintahan Desa Tambak Baru Ulu menyelenggarakan rapat koordinasi penting. Rapat ini dihadiri oleh sejumlah pihak termasuk Pambakal, Pemerintah Desa, BPD, para Ketua RT, Pantarlih, Pengawas Desa, PPS, dan Sekretariat PPS Desa Tambak Baru Ulu.
Kegiatan rapat ini adalah bagian dari RAKOR (Rapat Koordinasi) yang diselenggarakan untuk membahas Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dalam persiapan pemilihan yang akan datang. Salah satu tujuan utama dari rapat ini adalah memberikan informasi kepada para pemilih yang berniat pindah tempat tinggal untuk segera melakukan pengurusan dokumen pindah memilih Secepatnya.

Dalam upaya meningkatkan partisipasi pemilih dan memastikan bahwa semua pemilih memiliki hak suara yang sah pada pemilihan yang akan datang, para pemilih yang ingin pindah tempat tinggal diimbau untuk segera melakukan pengurusan dokumen pindah memilih di posko-posko yang telah disediakan di tingkat desa (PPS), tingkat kecamatan (PPK), dan tingkat kabupaten (KPU Kabupaten/Kota).
Hal ini menjadi sangat penting karena tanggal batas untuk pengurusan dokumen pindah memilih adalah tanggal 15 Januari 2024. Oleh karena itu, rapat koordinasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada semua pihak terkait dan memastikan bahwa proses pengurusan DPTb berjalan lancar sehingga setiap pemilih yang berhak dapat menggunakan hak suara mereka dengan tepat pada pemilihan yang akan datang.
