Kabar Berita

Perekaman KTP di Kecamatan Martapura Barat

Rabu, 31 Mei 2023

Diposting oleh: KELILING BENTENG ULU

Pada Selasa, 30 Mei 2023, warga Desa Keliling Benteng Ulu dan sekitarnya melakukan proses perekaman data untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Proses perekaman data ini dilakukan bagi warga yang telah mencapai usia minimal tujuh belas tahun. Persyaratan yang harus dipenuhi adalah membawa Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, perubahan Akta Kelahiran, dan perubahan data Kartu Keluarga.

Kegiatan perekaman data ini dilakukan oleh pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang bekerja sama dengan Kecamatan Martapura Barat. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan data penduduk warga Desa Keliling Benteng Ulu yang berada di lingkungan Martapura Barat. Proses ini merupakan upaya yang dilakukan agar warga desa yang telah mencapai usia minimal tujuh belas tahun dapat memiliki KTP.

Langkah ini diambil karena masih terdapat banyak warga yang belum memiliki KTP di lingkungan Martapura Barat. Dengan memiliki KTP, warga desa dapat memperoleh identitas resmi yang sah dan mengakses berbagai layanan dan fasilitas yang memerlukan identifikasi resmi.

Perekaman data ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa setiap warga desa mendapatkan akses yang setara terhadap hak-hak dan layanan publik. Selain itu, memiliki KTP juga membantu memperkuat pengawasan dan keamanan di wilayah tersebut.

Dengan adanya kerja sama antara pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Kecamatan Martapura Barat, diharapkan proses pembuatan KTP bagi warga Desa Keliling Benteng Ulu dapat berjalan dengan lancar dan efisien. Ini adalah langkah positif dalam membangun masyarakat yang berperan aktif dan memiliki identitas resmi di lingkungan Martapura Barat.

Berita Terkait