Kabar Berita

Isbat Nikah di Aula Kecamatan Martapura Barat

Rabu, 31 Mei 2023

Diposting oleh: KELILING BENTENG ULU

Pada hari Selasa, tanggal 30 Mei 2023, diadakan sidang isbat nikah di Aula Kecamatan Martapura Barat. Sidang ini bertujuan untuk membantu warga Desa Keliling Benteng Ulu dan sekitarnya yang pernikahannya belum tercatat dan belum memiliki buku nikah. Kegiatan ini dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bekerja sama dengan Kecamatan Martapura Barat.

Sidang isbat nikah ini menjadi upaya untuk melindungi hak-hak pernikahan warga Desa Keliling Benteng Ulu dan sekitarnya. Dengan tercatatnya pernikahan mereka dan memiliki buku nikah resmi, pasangan tersebut dapat memperoleh pengakuan hukum yang sah atas status pernikahan mereka.

Pada kegiatan sidang isbat nikah ini, terdapat tujuh pasangan dari Desa Keliling Benteng Ulu yang terdaftar sebagai peserta. Mereka telah melalui proses verifikasi dan pemeriksaan dokumen oleh pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Kecamatan Martapura Barat. Akibatnya, pernikahan mereka berhasil tercatat secara resmi dan mereka mendapatkan buku nikah yang sah.

 

Langkah ini sangat penting dalam melindungi hak-hak pernikahan dan keabsahan status pernikahan warga Desa Keliling Benteng Ulu. Dengan adanya buku nikah, mereka dapat mengakses berbagai fasilitas dan layanan yang memerlukan bukti pernikahan resmi, seperti hak-hak kepemilikan harta, hak waris, dan hak-hak sosial lainnya.

Sidang isbat nikah ini juga merupakan bentuk kerja sama yang erat antara pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Kecamatan Martapura Barat dalam memberikan pelayanan publik yang efektif dan adil. Hal ini juga mencerminkan komitmen mereka untuk memastikan setiap pernikahan warga desa didokumentasikan dengan baik dan tercatat secara resmi.

Dengan terselenggaranya sidang isbat nikah ini, diharapkan jumlah pernikahan yang tercatat secara resmi di Desa Keliling Benteng Ulu dan sekitarnya semakin meningkat, sehingga hak-hak warga terlindungi dengan baik dan mereka dapat menikmati kehidupan pernikahan yang sah dan diakui secara hukum.

Berita Terkait