Pemerintah Desa Pejambuan telah membagikan bantuan langsung tunai (BLT) untuk bulan Mei-Juni 2023 sebesar 600.000 per keluarga penerima manfaat (KPM) pada hari Selasa, 6 Juni 2023.
Acara ini diselenggarakan di Kantor Balai Desa Pejambuan dan dihadiri oleh Pambakal Desa Pejambuan, Perangkat Desa, Pendamping Desa Kecamatan, dan Pendamping Lokal Desa, Ketua RT, Ketua BPD, Keluarga Penerima Manfaat, Beserta Babinsa dan Babinkamtibnas sebagai pengawal pengamanan selama acara pembagian BLT berlangsung.
Sebanyak 27 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Pejambuan yang menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa 2023. Selama proses pembagian warga dipanggil satu persatu sesuai urutan yang datang pertama, pembagian pun berjalan dengan lancar dan aman sampai selesai acara berkat bantuan pengawasan dari seluruh pihak yang terlibat. Selain itu, untuk Penerima Keluarga Manfaat yang tidak bisa mengambil langsung ke Kantor Desa dibantu Aparat Pemerintahan Desa dengan di serahkan kerumah langsung. Semoga dengan adanya BLT Dana Desa ini dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat. Selain itu, bantuan ini juga diharapkan dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Perlu diketahui bahwa, BLT Dana Desa ini mengalami sedikit perubahan. Walaupun pada tahun 2023 ini aturan terbaru mengenai kebijakan dari BLT dana desa diterapkan.
Peraturan tersebut telah mengubah nama program BLT Dana Desa menjadi BLT Kemiskinan Ekstrem.
Walaupun jumlah bantuan sama, tetap saja ada sedikit perbedaan dari pada teknisnya maupun persyaratan penerimanya.
Namun ada aturan baru, sasaran penerima BLT Dana Desa 2023, yaitu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tergolong miskin ekstrem. Pemerintah pusat sendiri memberikan keleluasaan kepada pemerintah desa setempat melalui Kelurahan dan Kecamatan, untuk menentukan dan memberikan BLT Kemiskinan Ekstrem 2023.
Mengutip Jika di sebuah desa (kelurahan dan Kecamatan) tidak terdapat keluarga kategori kemiskinan ekstrem, maka akan dilihat ke 1-4 desa sekitarnya.
Apabila masih tidak terdapat keluarga dengan kemiskinan ekstrem, BLT akan diberikan kepada keluarga yang kehilangan mata pencaharian, keluarga yang mempunyai anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis, rumah tangga tunggal lansia atau penderita difabel. Penetapan tersebut dilakukan melalui pendataan dan survei langsung. Hal ini dilakukan agar BLT Kemiskinan Ekstrem bisa tepat sasaran.
