Kamis, 17 Mei 2023, Pojok Pajak hadir di Kantor Desa Kertak Hanyar II. Sebagai sarana penyuluhan dan pelayanan perpajakan, Pojok Pajak merupakan inisiatif Direktorat Jenderal Pajak untuk mempermudah masyarakat dan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, yang ditempatkan di pusat-pusat perbelanjaan, pusat bisnis, serta tempat-tempat tertentu di seluruh Indonesia.
Pojok Pajak dapat diartikan sebagai layanan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan Wajib Pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh). Berbagai layanan tersedia di Pojok Pajak, antara lain:
- Permohonan pendaftaran e-FIN.
- Penyampaian SPT melalui e-Filing.
- Penyampaian SPT melalui Dropbox.
- Penyuluhan dan konsultasi perpajakan.
Pojok Pajak ini diadakan dengan tujuan utama untuk mempermudah Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Melalui Pojok Pajak, Wajib Pajak dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, mendapatkan konsultasi perpajakan, serta memadankan Nomor Induk Keluarga (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dengan hadirnya Pojok Pajak di Kantor Desa Kertak Hanyar II, diharapkan masyarakat dan Wajib Pajak dapat dengan mudah mengakses layanan perpajakan yang diperlukan. Ini merupakan langkah konkret dari Direktorat Jenderal Pajak dalam mendukung kepatuhan perpajakan serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Wajib Pajak.
